Nama : Mutiara Wahyu Sekartaji
Kelas : 2EA26
NPM :
16213247
TUGAS III HEBOH BERAS PLASTIK (TINJAUAN
DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI RAKYAT)
Informasi
mengenai beras sintetis mencuat setelah salah seorang penjual bubur di Bekasi,
Dewi Septiani, mengaku membeli beras bersintetis. Dewi mengaku membeli enam
liter beras yang diduga bercampur dengan beras plastik. Beras tersebut dia beli
di salah satu toko langganannya.
Dewi
memang biasa membeli beras dengan jenis yang sama di toko tersebut seharga Rp
8.000 per liter. Keanehan dari beras tersebut dia rasakan setelah mengolahnya
menjadi bubur.
Hasil
uji laboratorium yang dilakukan Sucofindo membuktikan kebenaran beras plastik,
namun hal ini berbeda dengan Penelitian Puslabfor Mabes Polri yang menyebut
tidak ada bahan plastik pada sampel beras yang sebelumnya disebut-sebut
mengandung beras sintetis. Hal ini akhirnya berbuntut dengan dipolisikannya
Dewi Septiani, pelapor beras plastik.
Tindakan
aparat ini disayangkan berbagai pihak, salahsatunya disuarakan oleh Pusat
Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM). PAHAM sebut jangan
sampai temuan tersebut membuat pelapor Dewi Septiani trauma, apalagi sampai
merasa menerima intimidasi dari aparat.
“Bila
hal ini terjadi, orang akan cenderung abai dan tidak mau melapor apabila
melihat sebuah kejahatan,” tegas Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi
Manusia Indonesia (Paham), Rozaq Asyhari, dalam siaran persnya (Kamis, 28/5).
Dia
mengungkapkan, apa yang dilakukan Ibu Dewi adalah tindakan konsumen yang baik.
Itu adalah upaya preventif untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya buruk
bahan makanan yang diduga dari platik. Oleh karenanya, langkah waspada yang
demikian harus dicontoh oleh anggota masyarakat lainnya.
“Bahwa
yang dilakukan oleh Dewi Septiani adalah early warning, yang seharunya
merupakan kewajiban apparat terkait untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.
PAHAM
menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh Ibu Dewi. Karena yang
dilakukan Ibu Dewi sudah sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Dimana ada
kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi jika mengetahui
terjadinya suatu tindak kejahatan. Walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya
disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan.
“Namun
secara umum, hal ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya suatu
tindak kejahatan,” terang kandidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas
Indonesia ini.
Karena
itu PAHAM mendorong agar Kapolri memberikan penghargaan kepada Dewi Septiani
dan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga mengintimidasi.
“Saya
rasa layak Pak Badrodin Haiti memberikan penghargaan kepada Bu Dewi. Karena
sebagai warga negara yang baik telah memberikan laporan sebagai bentuk
kewaspadaan sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Hal ini untuk merangsang
agar masyarakat peduli dengan persoalan hukum yang ada di sekitarnya. Disisi
lain, apabila memang terbukti ada oknum aparat yang melakukan intimidasi
selayaknya pula Kapolri berikan teguran atau sanksi”, tegasnya.
Meskipun
Presiden Jokowi menyatakan bahwa isu beredarnya beras plastik ini jangan
terlalu dibesar-besarkan, namun sudah terlanjur menyebar dan meresahkan masyarakat.
Nasi yang berasal dari beras, makanan pokok rakyat Indonesia, terduga tercampur
dengan plastik yang bentuk dan warnanya menyerupai beras.
Secara
terpisah, Kementerian Pertanian (Kemtan) menyatakan dugaan beras plastik yang
ditemukan di Bekasi, Jawa Barat itu masuk ke Indonesia secara ilegal.
Beras
yang mengandung zat berbahaya tidak mungkin mendapat izin beredar. “Itu jelas
ilegal dan itu bentuk kriminal. Itu kan plastik tidak sehat,” ujar Direktur
Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Hasil Sembiring.
Isu
tentang beras plastik ini sudah menyebar ke semua pedagang yang ada di Pasar
Induk Tanah Tinggi. Para pedagang menyesalkan tindakan pihak yang membuat beras
plastik tersebut. Menurut seorang penjual beras, beras putih plastik kalau
dicium enggak wangi beras. Tapi, yang beras asli pasti wangi beras, wangi padi.
Ketika ditunjukkan contoh beras asli dengan mengambil beras segenggam, secara
bentuk dan kasatmata, warna beras putih tidak sepenuhnya putih, tetapi ada
beberapa bagian beras yang berwarna sedikit berwarna coklat muda.
Jika
dipegang pun, beras plastik akan lebih licin dibanding beras asli. Cara lain
untuk menguji keaslian beras adalah dengan dibakar. Beras plastik akan cepat
terbakar jika dikenai api. Berbeda dengan beras asli yang tidak terbakar,
tetapi muncul wangi beras yang keluar karena beras terkena api.
“Paling tidak ada empat cara sederhana untuk mengenali beras
plastik,” kata Asmo.
1. Pertama
Dari
bentuknya, tampilan beras asli memiliki guratan dari bekas sekam padi,
sedangkan beras plastik tidak terlihat guratan pada bulirnya dan bentuknya agak
lonjong.
2. Kedua
Dari
ujung-ujung bulir beras, pada beras asli terdapat warna putih di setiap
ujungnya, warna tersebut merupakan zat kapur yang mengandung karbohidrat.
Sedang beras bercampur plastik tidak ada warna putihnya.
3. Ketiga
Jika
beras asli direndam dalam air maka akan berubah warna menjadi lebih putih,
sedangkan beras plastik hasilnya tidak akan menyatu dan airnya tidak akan
berubah menjadi putih.
4. Keempat
Jika
beras palsu ditaruh di atas kertas maka terlihat beras tidak natural, berbentuk
lengkung, tidak ada patahan.“Kalau dipatahkan akan pecah menjadi bentuk
kecil-kecil. Sementara beras asli bentuk bulirnya sedikit menggembung dan kalau
dipatahkan hanya terbelah menjadi dua,” jelas Asmo.
Apa dampak jangka pendek dan jangka
panjang bila sampai masuk ke tubuh manusia?
Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan PT. Succofindo terhadap beras plastik yang
ditemukan di Bekasi, Jawa Barat, menunjukkan adanya kandungan polyvinyl
cholride (PVC) yang biasa terdapat di pipa, kabel, dan lantai.
Ditambah
lagi, beras tersebut juga mengandung tiga senyawa lain, yakni benzyl butyl
phthalate (BBP), bis 2-ethylhexyl phtalate (DEHP), dan diisononyl phthalate
(DINP). Ketiga zat ini biasa dipakai sebagai pelentur pada pipa dan kabel.
Sangat
mengerikan bila zat-zat kimia tersebut sampai masuk ke dalam tubuh manusia.
Akibat bila ketiga zat kimia tersebut masuk ke dalam tubuh, maka bisa memicu
mutasi genetik, meracuni saraf, dan menyebabkan kanker.
Dalam
jangka pendek, keberadaan plastik di saluran pencernaan bisa mengakibatkan
sembelit atau diare. Sementara itu, dalam jangka panjang, plastik tidak bisa
dikeluarkan melalui kotoran dan akan memicu perubahan sel.
Ditambahkan
oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam, konsultan gastroenterologi dr.
Ari Fahrial Syam, yang mengatakan phtalate (DEHP) juga bisa menyebabkan
kemandulan pada pria.
“Sementara
pada wanita zat ini juga mengganggu sistem reproduksi sehingga bisa menyebabkan
gangguan menstruasi. Bahkan pada suatu penelitian disebutkan kadar zat ini yang
tinggi pada ibu melahirkan ternyata bayinya akan memiliki skrotum dan penis
yang kecil,” katanya Ari menambahkan, hal tersebut menunjukkan bahwa phtalate
bisa menembus plasenta sehingga berbahaya jika dikonsumsi ibu hamil.
Bagaimana cara meminimalisir
efek-efek tersebut? Untuk mengurangi efek samping berbahaya
tersebut, sangat disarankan untuk mengonsumsi banyak buah dan sayur-sayuran
yang mengandung banyak vitamin, mineral, dan antioksidan.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar