Nama : Mutiara Wahyu Sekartaji
Kelas : 2EA26
NPM : 16213247
TUGAS II SANKSI FIFA TERHADAP (TI NJAUAN DARI SISI HAK
PEMAIN DAN PENONTON SEPAK BOLA)
I.
SEJARAH DAN
PERKEMBANGAN FIFA
Sepakbola adalah olahraga yang sudah
mengalami proses panjang mengarungi perkembangan zaman dan peradaban yang dapat
ditelusuri di berbagai tempat bahkan sebelum masehi.Era Mesir purba, misalnya,
telah mengenal bola dengan kain linen. Bola tersebut sendiri kini masih
tersimpan di museum Inggris. Tentara Romawi juga memiliki sejenis sepak bola
yang disebut harpastuna.
Permainan serupa juga telah terdapat
di Yunani pada zaman Yunani kuno, Meksiko, dan Jepang. Berbagai relief dinding
di museum menunjukkan bahwa permainan bola sudah dikenal di peradaban Yunani
purba dan disebut episcuro. Pada relief tersebut, terlukis seorang anak muda
memegang bola bundar dan memainkannya dengan paha.
Tercatat sebagai negara yang
mengembangkan permainan ini sebagai permainan tim modern ialah negara Inggris.
Dalam perkembangannya, pada tahun 1815, Eton College menciptakan sejumlah
aturan permainan dan permainan tersebut lebih merupakan suatu bentuk olahraga.
Pada tahun 1844 di perkenalkan
aturan Cambridge yang disepakati oleh 14 (empat belas) perwakilan berbagai
sekolah umum yang memainkan permainan sepakbola saat itu (dua kali di revisi
pada tahun 1850) yang ditulis di Trinity College, Cambridge.
Pada tahun 1855, Cricketers dan
rekan-rekannya dari sekolah Collingswood membentuk klub sepakbola pertama yaitu
Sheffield FC, dan pada tahun 1860 telah ada lima belas klub di Sheffield. Pada
era 1860-an, para insinyur asal Inggris yang mengerjakan proyek rel kereta api
mulai mengenalkan sepakbola di daratan Argentina, Brasil, Uruguay, dan menyebar
terus di seantero Amerika Selatan.
Pada tanggal 8 desember 1863,
Inggris meresmikan Football Association dengan aturan mainnya di Freemason
Tavern,Great Queen Street, London.Football Association yang didirikan pada
tanggal 26 Oktober 1863 di maksudkan untuk membuat keseragaman peraturan di
bidang permainan ini. Pada tanggal 10 November di tahun yang sama, pengurus FA
bertemu untuk membahas berbagai aturan permainan sepakbola yang di sepakati
oleh para anggotanya.
Setelah itu terbentuklah berbagai
asosiasi persepakbolaan yang terus berlangsung di Inggris hingga terbentuk
International Football Association Board (IFAB) pada tahun 1886 setelah
pertemuan antara Manchester of the Football Association, the Scottish Football
Association, the Football Association of Wales, dan the Irish Football
Association.
Pada tanggal 21 Mei 1904 Federation
International Football Association (FIFA) didirikan di Paris, Perancis. Diprakarsai
oleh enam asosiasi sepakbola di Eropa, yakni USFA Prancis, UBSSA Belgia, DBU
Denmark, NVB Belanda, Madrid Fc Spanyol, SBF Swedia, dan ASF Swiss.
Pada tahun 1946 FA bergabung ke
FIFA, ketika sekretaris FA Sir Stanley Rous meninggalkan FA dan menjadi
Presiden FIFA pada tahun 1960. Semenjak itu lah Organisasi ini berkembang
pesat.Pada tahun 1952 PSSI menjadi Anggota FIFA dan mengikatkan diri sebagai
bahagian integral dari Organisasi FIFA.
Pada ulang tahunnya yang ke-25, FIFA
beranggotakan 40 negara, kemudian di tahun 1963 keanggotaannya mencapai 100.Hingga
saat ini FIFA memiliki 209 anggota yang berupa asosiasi-asosiasi sepakbola di
negara masing-masing. Terdapat enam konfederasi di bawah FIFA :
1. Asian
Football Confederation (AFC) untuk Asia dengan 46 anggota asosiasi sepakbola
negara.
2. Confederation
Africaine de Football (CAF) untuk Afrika dengan 53 anggota.
3. Confederation
of North, Central American and Caribean Association Football (CONCACAF) untuk
Amerika Tengah dan Utara serta karibean
4. Confederation
Sudamericana de Futbol (CONMEBOL) untuk Amerika Selatan dengan 10 anggota.
5. Oceania
Football Confederation (OFC) untuk Oceania dengan 11 anggota.
6. The Union
des Associations Europeennes de Football (UEFA) dengan 53 anggota.
FIFA merupakan organisasi
internasional yang memiliki dan mengelola sepakbola professional secara tunggal
di dunia, yang didirikan berdasarkan ketentuan Pasal 60 Swiss Civil Code dan
diakui keberadaannya oleh negara-negara di dunia. Jumlah keanggotaan FIFA lebih
besar dibandingkan dengan keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang
hanya 192 negara saja.
Anggota FIFA bukanlah negara,
melainkan asosiasi sepakbola swasta tunggal yang dibentuk oleh sekelompok orang
yang mengelola klub sepakbola yang berbadan hukum di Negara yang bersangkutan
sesuai dengan mekanisme dan sistem aturan yang ditetapkan
Pasal 10 ayat (1) Statuta FIFA .“Any
Association Which is responsible for organizing and supervising football in its
country may become a member of FIFA. In this context, the expression “country”
shall refer to an independent state recognized by the international community.
Subject to par. 5 and par. 6 below, only one Association shall be recognized in
each country.”
II.
DASAR HUKUM
PENDIIRIAN FIFA
Seperti halnya organisasi
internasional yang lain FIFA memiliki ciri organisasi internasional yaitu,
suatu organisasi yang permanen untuk melanjutkan fungsinya yang telah di
tetapkan. FIFA adalah Organisasi yang memiliki suatu instrumen dasar
(Constituent Instrument) yang memuat prinsip-prinsip, tujuan dan struktur
maupun cara organisasi itu bekerja. FIFA adalah Organisasi internasional dalam
arti yang luas, meliputi tidak saja organisasi internasional public (Public
International Organization) tetapi juga organisasi privat (Private
International Organization). Organisasi semacam itu meliputi juga organisasi
regional dan organisasi sub-regional. Dan juga organisasi yang bersifat
universal (organization of universal character, memberika kesamaan kedudukan
diantara anggotanya.
FIFA adalah salah satu organisasi
internasional. Kedudukan FIFA sebagai organisasi internasional telah diakui
oleh masyarakat internasional. FIFA merupakan organisasi internasional terbesar
setelah PBB dengan 209 negara anggota. FIFA adalah organisasi internasional
yang bersifat permanen, dibentuk oleh asosiasi-asosiasi sepakbola negara secara
sukarela yang memiliki anggaran dasar atau konstitusi yang memuat mengenai
tujuan dan struktur organisasi tersebut.
FIFA juga memiliki badan perwakilan
dan sekretariat permanen yang melaksanakan fungsi administratif , penelitian
dan informasi yang berkesinambungan. Kekuasaan tertinggi dalam organisasi FIFA
terletak pada Kongres dan Komite Eksekutif, badan ini memberikan pertimbangan
dan mempunyai kekuasaan untuk mengambil keputusan dan melaksanakan pengawasan.
Selain itu juga mengadakan pertemuan secara berkala.
Sekretariat Jenderal bertanggung
jawab untuk melaksanakan keputusan-keputusan dan rekomendasi yang telah
disahkan oleh organ tertinggi tersebut serta mempunyai hubungan yang erat
dengan masing-masing asosiasi sepakbola dari negara anggota dalam rangka
melaksanakan kerjasama.
Statuta merupakan hasil kesepakatan
antara asosiasi-asosiasi sepakbola negara yang hadir di Paris. Hasil dari
kesepakatan asosiasi-asosiasi sepakbola negara tersebut disetujui pula oleh
asosiasi sepakbola negara lain. Asosiasi-asosiasi sepakbola negara yang telah
menyetujui dan ikut serta tersebut kemudian menjadi anggota FIFA. Dengan
demikian Statuta yang telah disepakati dan disetujui oleh asosiasi-asosiasi
sepakbola negara tersebut merupakan suatu persetujuan internasional.
Statuta sebagai instrumen dasar (Constituent
Instrument) memuat beberapa hal mendasar, yaitu :
a. Tujuan FIFA
diatur pada pasal 3 (A) sampai dengan (E). Sementara itu
b. Struktur
FIFA diatur pada pasal V (A) hingga (E). Sedangkan
c. Operasional
FIFA diatur pada pasal VI statute FIFA.
Sebagaimana telah diketahui bahwa
FIFA adalah organisasi yang permanen maka FIFA memiliki tempat kedudukan yang
tetap pula. FIFA merupakan organisasi internasional dan sekaligus subjek hukum
internasional yang memenuhi syarat-syarat hukum internasional, dimana
dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
Terbukanya organisasi tersebut bagi
negara-negara untuk menjadi anggota, dengan ikut serta dan menandatangani
instrument dasar (Statuta FIFA).Adanya organisasi dan kesekretariatan yang
permanen yang dapat menjalankan fungsi-fungsi khusus, seperti fungsi
administrasi, riset dan informasi. Didirikan berdasarkan persetujuan atau
perjanjian internasional yang diwujudkan dalam instrumen dasar, dimana
didalamnya terdapat tujuan, struktur dan metode kerja dari FIFA sebagai
organisasi internasional.
Adanya organ atau sarana untuk pertemuan guna
kepentingan konsultasi yang representatif yang mewakili seluruh anggota. Adanya
hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam hukum internasional. Adanya kemampuan
hukum bagi organisasi tersebut.
III.
TUJUAN FIFA
FIFA memiliki tujuan, sebagai sarana
untuk mempromosikan kemanusiaan melalui sepakbola. Hal ini tercermin dalam
tujuan pendirian FIFA seperti yang tercatat dalam statuta FIFA yaitu : “to
improve the game of football constantly and promote it globally in the light
unifying, educational, cultural and humanitarian values, particularly through
youth and development programmes.
”Berdasarkan tujuan tersebut, FIFA
berupaya untuk menciptakan perdamaian dan ketertiban dunia melalui sepakbola
dengan mengumandangkan slogan For the Game For the World dan tiga misi yang
dirangkai dalam satu kalimat develop the game, touch the world , dan build a
better future.
FIFA mendasarkan hal tersebut kepada
pendidikan, budaya dan nilai-nilai kemanusiaan, khususnya melalui anak muda dan
program pembangunan anak muda, dengan cara mengelola kompetisi yang menjadi
kewenangannya, membuat regulasi dan persyaratan serta memastikan semua
anggotanya tunduk dan patuh pada statuta FIFA , regulasi–regulasi yang
dikeluarkan FIFA, keputusan-keputusan yang dikeluarkan FIFA dan the Laws of the
Game, serta mencegah semua cara dan praktek yang mungkin dapat mengganggu
integritas setiap pertandingan sepakbola atau kompetisi sepakbola yang
diselenggarakan oleh asosiasi sepakbola yang menjadi anggota FIFA.
IV.
FIFA, PSSI
dan PEMERINTAH
FIFA hingga kini terus berkembang
mengikuti perubahan dan perkembangan zamannya, oleh karena itu pada setiap
Konggress FIFA, maka akan banyak hal yang dilakukan dari evaluasi selama masa
kepngurusan yang lalu, Dan hal itulah yang kemudian memberikan ruang perubahan
dan penyesuaian atas perubahan zaman nya.
Perkembangan dan perubahan FIFA
merupakan wujud dari upayanya untuk tetap sutrvive mengarungi zamannya, agar
tak ketinggalan zaman dan dilindas oleh perubahan zaman. Sejak tahun 1952 PSSI
sebagai badan hukum yang syah didalam hukum Indonesia, mengikatkan diri sebagai
anggota dan sebagai bagian integral yang tak bisa dipisahkan dengan Organisasi
Induk FIFA. Dari uraian diatas jelas, Kapankah Pemerintah Indonesia merasa memiliki
dan berhak atas PSSI, dan juga terhadap Sepakbola sebagai kegiatan dan
permainan
Pemerintah Indonesia tidak memiliki
hak sama sekali atas PSSI dan Sepakbola sebagai Permainan dan olahraga.Lantas
sejak kapan Pemerintah mampu dan memiliki kewenangan membubarkan PSSI, sungguh
naïf dan tidak tahu tentang PSSI dan sepakbola. Kita hanya bisa bersyukur
memiliki sejarah panjang bersama FIFA, kebersamaan PSSI dengan FIFA tidak bisa
dihapus demikian saja sampai kapanpun, karena FIFA tidak akan pernah membubarkan
PSSI, karena PSSI tidak akan mungkin dan tak akan pernah keluar dari Statuta
yang ada.
PSSI adalah milik Bangsa Indonesia
yang berkolaborasi dan bersama membangun Manusia, karena sesuai dan kesamaan
dengan tujuan FIFA. Pemerintah tugasnya mengamankan agenda Bangsa Indonesia
dalam kerjasamanya dengan FIFA untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia sesuai
dengan Preambule UUD 1945.
V.
SANKSI FIFA
Mengenai
sepakbola Indonesia, FIFA telah mengambil sikap. Badan tertinggi sepakbola
dunia tersebut telah menjatuhkan hukuman terhadap PSSI. Hukuman ini berlaku
segera dan akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan. Selama masa
hukuman, Indonesia kehilangan banyak hak sepakbolanya, termasuk ikut serta dalam
kejuaraan. Ada pengecualian, memang, yang membuat Tim Nasional Indonesia tetap
dapat ambil bagian di SEA Games. Namun bukan itu poin utamanya. Lama atau
tidaknya hukuman FIFA tergantung PSSI sendiri.
Sebagaimana
hukuman yang berlaku segera, pencabutan hukuman pun dapat dilakukan dengan
segera. Selama, tentu saja, PSSI mampu memenuhi empat ketentuan pencabutan
hukuman yang ditentukan FIFA. Ketentuan pertama dari empat ketentuan tersebut
adalah: Komite Eksekutif PSSI terpilih dapat mengelola perkara PSSI secara
mandiri dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga, termasuk kementerian (atau badan
kementerian).
Ketentuan
kedua berisi pengembalian kewenangan terhadap tim nasional Indonesia kepada
PSSI: Tanggung jawab mengenai tim nasional Indonesa kembali menjadi kewenangan
PSSI. Seperti ketentuan kedua, ketentuan ketiga dan keempat juga berisi
pengembalian kewenangan kepada PSSI (“tanggung jawab mengenai semua kejuaraan
PSSI kembali menjadi kewenangan PSSI atau liga yang dibawahinya” dan “semua
kesebelasan yang berlisensi PSSI di bawah regulasi lisensi kesebelasan PSSI
dapat berkompetisi di kejuaraan PSSI”).
Selama masa
hukuman, PSSI kehilangan hak-hak keanggotaan mereka di FIFA. Selain itu, semua
kesebelasan Indonesia (tim nasional atau klub) tidak dapat terlibat dalam
kontak olah raga internasional. Hak-hak yang hilang dan larangan yang berlaku
termasuk hak untuk ikut serta dalam kejuaraan FIFA dan AFC (Asian Football
Confederation, Federasi Sepakbola Asia).
Hukuman yang
dijatuhkan FIFA tidak hanya membatasi hak-hak kesebelasan. Anggota dan pengurus
PSSI juga tidak dapat terlibat, termasuk sebagai peserta, dalam setiap program
pengembangan bakat, kursus, atau pelatihan yang diselenggarakan FIFA maupun
AFC.
Secara
khusus, dalam surat keputusannya, FIFA menyoroti keikutsertaan tim nasional
Indonesia di South East Asean Games 2015 (SEA Games 2015) di Singapura. Mengingat
hal ini termasuk kontak olahraga internasional, tim nasional Indonesia
seharusnya tidak dapat ikut serta di cabang olahraga sepakbola SEA Games 2015.
Namun FIFA memberi pengecualian. Tim nasional Indonesia dapat ikut serta di SEA
Games 2015.
“Secara khusus
dan tidak berhubungan dengan hukuman, Komite Eksekutif FIFA telah memutuskan
bahwa tim nasional Indonesia dapat meneruskan keikutsertaan mereka di SEA Games
hingga keikutsertaan mereka berakhir,” bunyi pernyataan FIFA di surat resmi
yang mereka keluarkan mengenai penjatuhan hukuman terhadap PSSI.
Sebagai
catatan, pertandingan-pertandingan di cabang olahraga sepakbola SEA Games tidak
termasuk dalam agenda FIFA sehingga hasil pertandingan-pertandingannya tidak
akan memengaruhi peringkat Indonesia di ranking FIFA dan, karenanya, tidak
menjadi kewenangan FIFA juga melarang Indonesia ikut serta di SEA Games.
Begitu
juga kompetisi sepakbola nasional yang masih dapat bergulir tanpa pengaruh
sanksi tersebut. Sementara itu secara terpisah presiden Joko Widodo mengatakan
mendukung langkah Menpora soal keputusannya terhadap PSSI.
“Melihat
permasalahannya harus lebih lebar. Kita ini hanya ingin ikut di ajang
internasional atau berprestasi di ajang internasional?” sebut Jokowi dikutip
dari CNN Indonesia. “Jika hanya ingin ikut ajang internasional namun selalu
kalah, lalu kebanggaan kita ada dimana, itu yang saya ingin
tanyakan,” tambahnya. “Kita selalu ikut ajang internasional namun selalu
kalah. Yang kita lakukan adalah pembenahan total, pembenahan total daripada
kita punya prestasi seperti ini terus sepanjang masa.”
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar