Jumat, 05 Juni 2015

TUGAS ARTIKEL III HEBOH BERAS (TINJAUAN DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI RAKYAT)



Nama              : Mutiara Wahyu Sekartaji
Kelas               : 2EA26
NPM               : 16213247
TUGAS III HEBOH BERAS PLASTIK (TINJAUAN DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI RAKYAT)
Informasi mengenai beras sintetis mencuat setelah salah seorang penjual bubur di Bekasi, Dewi Septiani, mengaku membeli beras bersintetis. Dewi mengaku membeli enam liter beras yang diduga bercampur dengan beras plastik. Beras tersebut dia beli di salah satu toko langganannya.
Dewi memang biasa membeli beras dengan jenis yang sama di toko tersebut seharga Rp 8.000 per liter. Keanehan dari beras tersebut dia rasakan setelah mengolahnya menjadi bubur.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan Sucofindo membuktikan kebenaran beras plastik, namun hal ini berbeda dengan Penelitian Puslabfor Mabes Polri yang menyebut tidak ada bahan plastik pada sampel beras yang sebelumnya disebut-sebut mengandung beras sintetis. Hal ini akhirnya berbuntut dengan dipolisikannya Dewi Septiani, pelapor beras plastik.
Tindakan aparat ini disayangkan berbagai pihak, salahsatunya disuarakan oleh Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM). PAHAM sebut jangan sampai temuan tersebut membuat pelapor Dewi Septiani trauma, apalagi sampai merasa menerima intimidasi dari aparat.
“Bila hal ini terjadi, orang akan cenderung abai dan tidak mau melapor apabila melihat sebuah kejahatan,” tegas Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Paham), Rozaq Asyhari, dalam siaran persnya (Kamis, 28/5).
Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan Ibu Dewi adalah tindakan konsumen yang baik. Itu adalah upaya preventif untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya buruk bahan makanan yang diduga dari platik. Oleh karenanya, langkah waspada yang demikian harus dicontoh oleh anggota masyarakat lainnya.
“Bahwa yang dilakukan oleh Dewi Septiani adalah early warning, yang seharunya merupakan kewajiban apparat terkait untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.

PAHAM menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh Ibu Dewi. Karena yang dilakukan Ibu Dewi sudah sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Dimana ada kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan. Walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan.
“Namun secara umum, hal ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan,” terang kandidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Karena itu PAHAM mendorong agar Kapolri memberikan penghargaan kepada Dewi Septiani dan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga mengintimidasi.
“Saya rasa layak Pak Badrodin Haiti memberikan penghargaan kepada Bu Dewi. Karena sebagai warga negara yang baik telah memberikan laporan sebagai bentuk kewaspadaan sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Hal ini untuk merangsang agar masyarakat peduli dengan persoalan hukum yang ada di sekitarnya. Disisi lain, apabila memang terbukti ada oknum aparat yang melakukan intimidasi selayaknya pula Kapolri berikan teguran atau sanksi”, tegasnya.
Meskipun Presiden Jokowi menyatakan bahwa isu beredarnya beras plastik ini jangan terlalu dibesar-besarkan, namun sudah terlanjur menyebar dan meresahkan masyarakat. Nasi yang berasal dari beras, makanan pokok rakyat Indonesia, terduga tercampur dengan plastik yang bentuk dan warnanya menyerupai beras.
Secara terpisah, Kementerian Pertanian (Kemtan) menyatakan dugaan beras plastik yang ditemukan di Bekasi, Jawa Barat itu masuk ke Indonesia secara ilegal.
Beras yang mengandung zat berbahaya tidak mungkin mendapat izin beredar. “Itu jelas ilegal dan itu bentuk kriminal. Itu kan plastik tidak sehat,” ujar Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Hasil Sembiring.
Isu tentang beras plastik ini sudah menyebar ke semua pedagang yang ada di Pasar Induk Tanah Tinggi. Para pedagang menyesalkan tindakan pihak yang membuat beras plastik tersebut. Menurut seorang penjual beras, beras putih plastik kalau dicium enggak wangi beras. Tapi, yang beras asli pasti wangi beras, wangi padi. Ketika ditunjukkan contoh beras asli dengan mengambil beras segenggam, secara bentuk dan kasatmata, warna beras putih tidak sepenuhnya putih, tetapi ada beberapa bagian beras yang berwarna sedikit berwarna coklat muda.
Jika dipegang pun, beras plastik akan lebih licin dibanding beras asli. Cara lain untuk menguji keaslian beras adalah dengan dibakar. Beras plastik akan cepat terbakar jika dikenai api. Berbeda dengan beras asli yang tidak terbakar, tetapi muncul wangi beras yang keluar karena beras terkena api.
 “Paling tidak ada empat  cara sederhana untuk mengenali beras plastik,” kata Asmo.
1.      Pertama
Dari bentuknya, tampilan beras asli memiliki guratan dari bekas sekam padi, sedangkan beras plastik tidak terlihat guratan pada bulirnya dan bentuknya agak lonjong.
2.      Kedua
Dari ujung-ujung bulir beras, pada beras asli terdapat warna putih di setiap ujungnya, warna tersebut merupakan zat kapur yang mengandung karbohidrat. Sedang beras bercampur plastik tidak ada warna putihnya.
3.      Ketiga
Jika beras asli direndam dalam air maka akan berubah warna menjadi lebih putih, sedangkan beras plastik hasilnya tidak akan menyatu dan airnya tidak akan berubah menjadi putih.
4.      Keempat
Jika beras palsu ditaruh di atas kertas maka terlihat beras tidak natural, berbentuk lengkung, tidak ada patahan.“Kalau dipatahkan akan pecah menjadi bentuk kecil-kecil. Sementara beras asli bentuk bulirnya sedikit menggembung dan kalau dipatahkan hanya terbelah menjadi dua,” jelas Asmo.

Apa dampak jangka pendek dan jangka panjang bila sampai masuk ke tubuh manusia?
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan PT. Succofindo terhadap beras plastik yang ditemukan di Bekasi, Jawa Barat, menunjukkan adanya kandungan polyvinyl cholride (PVC) yang biasa terdapat di pipa, kabel, dan lantai.
Ditambah lagi, beras tersebut juga mengandung tiga senyawa lain, yakni benzyl butyl phthalate (BBP), bis 2-ethylhexyl phtalate (DEHP), dan diisononyl phthalate (DINP). Ketiga zat ini biasa dipakai sebagai pelentur pada pipa dan kabel.
Sangat mengerikan bila zat-zat kimia tersebut sampai masuk ke dalam tubuh manusia. Akibat bila ketiga zat kimia tersebut masuk ke dalam tubuh, maka bisa memicu mutasi genetik, meracuni saraf, dan menyebabkan kanker.
Dalam jangka pendek, keberadaan plastik di saluran pencernaan bisa mengakibatkan sembelit atau diare. Sementara itu, dalam jangka panjang, plastik tidak bisa dikeluarkan melalui kotoran dan akan memicu perubahan sel.
Ditambahkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam, konsultan gastroenterologi dr. Ari Fahrial Syam, yang mengatakan phtalate (DEHP) juga bisa menyebabkan kemandulan pada pria.
“Sementara pada wanita zat ini juga mengganggu sistem reproduksi sehingga bisa menyebabkan gangguan menstruasi. Bahkan pada suatu penelitian disebutkan kadar zat ini yang tinggi pada ibu melahirkan ternyata bayinya akan memiliki skrotum dan penis yang kecil,” katanya Ari menambahkan, hal tersebut menunjukkan bahwa phtalate bisa menembus plasenta sehingga berbahaya jika dikonsumsi ibu hamil.
Bagaimana cara meminimalisir efek-efek tersebut? Untuk mengurangi efek samping berbahaya tersebut, sangat disarankan untuk mengonsumsi banyak buah dan sayur-sayuran yang mengandung banyak vitamin, mineral, dan antioksidan.


















SUMBER

TUGAS ARTIKEL II SANKSI FIFA TERHADAP (TI NJAUAN DARI SISI HAK PEMAIN DAN PENONTON SEPAK BOLA)



Nama              : Mutiara Wahyu Sekartaji
Kelas               : 2EA26
NPM               : 16213247

TUGAS II SANKSI FIFA TERHADAP (TI NJAUAN DARI SISI HAK PEMAIN DAN PENONTON SEPAK BOLA)
I.                   SEJARAH DAN PERKEMBANGAN FIFA
Sepakbola adalah olahraga yang sudah mengalami proses panjang mengarungi perkembangan zaman dan peradaban yang dapat ditelusuri di berbagai tempat bahkan sebelum masehi.Era Mesir purba, misalnya, telah mengenal bola dengan kain linen. Bola tersebut sendiri kini masih tersimpan di museum Inggris. Tentara Romawi juga memiliki sejenis sepak bola yang disebut harpastuna.
Permainan serupa juga telah terdapat di Yunani pada zaman Yunani kuno, Meksiko, dan Jepang. Berbagai relief dinding di museum menunjukkan bahwa permainan bola sudah dikenal di peradaban Yunani purba dan disebut episcuro. Pada relief tersebut, terlukis seorang anak muda memegang bola bundar dan memainkannya dengan paha.
Tercatat sebagai negara yang mengembangkan permainan ini sebagai permainan tim modern ialah negara Inggris. Dalam perkembangannya, pada tahun 1815, Eton College menciptakan sejumlah aturan permainan dan permainan tersebut lebih merupakan suatu bentuk olahraga.
Pada tahun 1844 di perkenalkan aturan Cambridge yang disepakati oleh 14 (empat belas) perwakilan berbagai sekolah umum yang memainkan permainan sepakbola saat itu (dua kali di revisi pada tahun 1850) yang ditulis di Trinity College, Cambridge.
Pada tahun 1855, Cricketers dan rekan-rekannya dari sekolah Collingswood membentuk klub sepakbola pertama yaitu Sheffield FC, dan pada tahun 1860 telah ada lima belas klub di Sheffield. Pada era 1860-an, para insinyur asal Inggris yang mengerjakan proyek rel kereta api mulai mengenalkan sepakbola di daratan Argentina, Brasil, Uruguay, dan menyebar terus di seantero Amerika Selatan.
Pada tanggal 8 desember 1863, Inggris meresmikan Football Association dengan aturan mainnya di Freemason Tavern,Great Queen Street, London.Football Association yang didirikan pada tanggal 26 Oktober 1863 di maksudkan untuk membuat keseragaman peraturan di bidang permainan ini. Pada tanggal 10 November di tahun yang sama, pengurus FA bertemu untuk membahas berbagai aturan permainan sepakbola yang di sepakati oleh para anggotanya.
Setelah itu terbentuklah berbagai asosiasi persepakbolaan yang terus berlangsung di Inggris hingga terbentuk International Football Association Board (IFAB) pada tahun 1886 setelah pertemuan antara Manchester of the Football Association, the Scottish Football Association, the Football Association of Wales, dan the Irish Football Association.
Pada tanggal 21 Mei 1904 Federation International Football Association (FIFA) didirikan di Paris, Perancis. Diprakarsai oleh enam asosiasi sepakbola di Eropa, yakni USFA Prancis, UBSSA Belgia, DBU Denmark, NVB Belanda, Madrid Fc Spanyol, SBF Swedia, dan ASF Swiss.
Pada tahun 1946 FA bergabung ke FIFA, ketika sekretaris FA Sir Stanley Rous meninggalkan FA dan menjadi Presiden FIFA pada tahun 1960. Semenjak itu lah Organisasi ini berkembang pesat.Pada tahun 1952 PSSI menjadi Anggota FIFA dan mengikatkan diri sebagai bahagian integral dari Organisasi FIFA.
Pada ulang tahunnya yang ke-25, FIFA beranggotakan 40 negara, kemudian di tahun 1963 keanggotaannya mencapai 100.Hingga saat ini FIFA memiliki 209 anggota yang berupa asosiasi-asosiasi sepakbola di negara masing-masing. Terdapat enam konfederasi di bawah FIFA  :
1.      Asian Football Confederation (AFC) untuk Asia dengan 46 anggota asosiasi sepakbola negara.
2.      Confederation Africaine de Football (CAF) untuk Afrika dengan 53 anggota.
3.      Confederation of North, Central American and Caribean Association Football (CONCACAF) untuk Amerika Tengah dan Utara serta karibean
4.      Confederation Sudamericana de Futbol (CONMEBOL) untuk Amerika Selatan dengan 10 anggota.
5.      Oceania Football Confederation (OFC) untuk Oceania dengan 11 anggota.
6.      The Union des Associations Europeennes de Football (UEFA) dengan 53 anggota.
FIFA merupakan organisasi internasional yang memiliki dan mengelola sepakbola professional secara tunggal di dunia, yang didirikan berdasarkan ketentuan Pasal 60 Swiss Civil Code dan diakui keberadaannya oleh negara-negara di dunia. Jumlah keanggotaan FIFA lebih besar dibandingkan dengan keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang hanya 192 negara saja.
Anggota FIFA bukanlah negara, melainkan asosiasi sepakbola swasta tunggal yang dibentuk oleh sekelompok orang yang mengelola klub sepakbola yang berbadan hukum di Negara yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme dan sistem aturan yang ditetapkan
Pasal 10 ayat (1) Statuta FIFA .“Any Association Which is responsible for organizing and supervising football in its country may become a member of FIFA. In this context, the expression “country” shall refer to an independent state recognized by the international community. Subject to par. 5 and par. 6 below, only one Association shall be recognized in each country.”
II.                DASAR HUKUM PENDIIRIAN FIFA
Seperti halnya organisasi internasional yang lain FIFA memiliki ciri organisasi internasional yaitu, suatu organisasi yang permanen untuk melanjutkan fungsinya yang telah di tetapkan. FIFA adalah Organisasi yang memiliki suatu instrumen dasar (Constituent Instrument) yang memuat prinsip-prinsip, tujuan dan struktur maupun cara organisasi itu bekerja. FIFA adalah Organisasi internasional dalam arti yang luas, meliputi tidak saja organisasi internasional public (Public International Organization) tetapi juga organisasi privat (Private International Organization). Organisasi semacam itu meliputi juga organisasi regional dan organisasi sub-regional. Dan juga organisasi yang bersifat universal (organization of universal character, memberika kesamaan kedudukan diantara anggotanya.
FIFA adalah salah satu organisasi internasional. Kedudukan FIFA sebagai organisasi internasional telah diakui oleh masyarakat internasional. FIFA merupakan organisasi internasional terbesar setelah PBB dengan 209 negara anggota. FIFA adalah organisasi internasional yang bersifat permanen, dibentuk oleh asosiasi-asosiasi sepakbola negara secara sukarela yang memiliki anggaran dasar atau konstitusi yang memuat mengenai tujuan dan struktur organisasi tersebut.     
FIFA juga memiliki badan perwakilan dan sekretariat permanen yang melaksanakan fungsi administratif , penelitian dan informasi yang berkesinambungan. Kekuasaan tertinggi dalam organisasi FIFA terletak pada Kongres dan Komite Eksekutif, badan ini memberikan pertimbangan dan mempunyai kekuasaan untuk mengambil keputusan dan melaksanakan pengawasan. Selain itu juga mengadakan pertemuan secara berkala.
Sekretariat Jenderal bertanggung jawab untuk melaksanakan keputusan-keputusan dan rekomendasi yang telah disahkan oleh organ tertinggi tersebut serta mempunyai hubungan yang erat dengan masing-masing asosiasi sepakbola dari negara anggota dalam rangka melaksanakan kerjasama.
Statuta merupakan hasil kesepakatan antara asosiasi-asosiasi sepakbola negara yang hadir di Paris. Hasil dari kesepakatan asosiasi-asosiasi sepakbola negara tersebut disetujui pula oleh asosiasi sepakbola negara lain. Asosiasi-asosiasi sepakbola negara yang telah menyetujui dan ikut serta tersebut kemudian menjadi anggota FIFA. Dengan demikian Statuta yang telah disepakati dan disetujui oleh asosiasi-asosiasi sepakbola negara tersebut merupakan suatu persetujuan internasional.
Statuta sebagai instrumen dasar (Constituent Instrument) memuat beberapa hal mendasar, yaitu :
a.       Tujuan FIFA diatur pada pasal 3 (A) sampai dengan (E). Sementara itu
b.      Struktur FIFA diatur pada pasal V (A) hingga (E). Sedangkan
c.       Operasional FIFA diatur pada pasal VI statute FIFA.
Sebagaimana telah diketahui bahwa FIFA adalah organisasi yang permanen maka FIFA memiliki tempat kedudukan yang tetap pula. FIFA merupakan organisasi internasional dan sekaligus subjek hukum internasional yang memenuhi syarat-syarat hukum internasional, dimana dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
Terbukanya organisasi tersebut bagi negara-negara untuk menjadi anggota, dengan ikut serta dan menandatangani instrument dasar (Statuta FIFA).Adanya organisasi dan kesekretariatan yang permanen yang dapat menjalankan fungsi-fungsi khusus, seperti fungsi administrasi, riset dan informasi. Didirikan berdasarkan persetujuan atau perjanjian internasional yang diwujudkan dalam instrumen dasar, dimana didalamnya terdapat tujuan, struktur dan metode kerja dari FIFA sebagai organisasi internasional.
Adanya organ atau sarana untuk pertemuan guna kepentingan konsultasi yang representatif yang mewakili seluruh anggota. Adanya hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam hukum internasional. Adanya kemampuan hukum bagi organisasi tersebut.
III.             TUJUAN FIFA
FIFA memiliki tujuan, sebagai sarana untuk mempromosikan kemanusiaan melalui sepakbola. Hal ini tercermin dalam tujuan pendirian FIFA seperti yang tercatat dalam statuta FIFA yaitu : “to improve the game of football constantly and promote it globally in the light unifying, educational, cultural and humanitarian values, particularly through youth and development programmes.
”Berdasarkan tujuan tersebut, FIFA berupaya untuk menciptakan perdamaian dan ketertiban dunia melalui sepakbola dengan mengumandangkan slogan For the Game For the World dan tiga misi yang dirangkai dalam satu kalimat develop the game, touch the world , dan build a better future.
FIFA mendasarkan hal tersebut kepada pendidikan, budaya dan nilai-nilai kemanusiaan, khususnya melalui anak muda dan program pembangunan anak muda, dengan cara mengelola kompetisi yang menjadi kewenangannya, membuat regulasi dan persyaratan serta memastikan semua anggotanya tunduk dan patuh pada statuta FIFA , regulasi–regulasi yang dikeluarkan FIFA, keputusan-keputusan yang dikeluarkan FIFA dan the Laws of the Game, serta mencegah semua cara dan praktek yang mungkin dapat mengganggu integritas setiap pertandingan sepakbola atau kompetisi sepakbola yang diselenggarakan oleh asosiasi sepakbola yang menjadi anggota FIFA.
IV.             FIFA, PSSI dan PEMERINTAH
FIFA hingga kini terus berkembang mengikuti perubahan dan perkembangan zamannya, oleh karena itu pada setiap Konggress FIFA, maka akan banyak hal yang dilakukan dari evaluasi selama masa kepngurusan yang lalu, Dan hal itulah yang kemudian memberikan ruang perubahan dan penyesuaian atas perubahan zaman nya.
Perkembangan dan perubahan FIFA merupakan wujud dari upayanya untuk tetap sutrvive mengarungi zamannya, agar tak ketinggalan zaman dan dilindas oleh perubahan zaman. Sejak tahun 1952 PSSI sebagai badan hukum yang syah didalam hukum Indonesia, mengikatkan diri sebagai anggota dan sebagai bagian integral yang tak bisa dipisahkan dengan Organisasi Induk FIFA. Dari uraian diatas jelas, Kapankah Pemerintah Indonesia merasa memiliki dan berhak atas PSSI, dan juga terhadap Sepakbola sebagai kegiatan dan permainan
Pemerintah Indonesia tidak memiliki hak sama sekali atas PSSI dan Sepakbola sebagai Permainan dan olahraga.Lantas sejak kapan Pemerintah mampu dan memiliki kewenangan membubarkan PSSI, sungguh naïf dan tidak tahu tentang PSSI dan sepakbola. Kita hanya bisa bersyukur memiliki sejarah panjang bersama FIFA, kebersamaan PSSI dengan FIFA tidak bisa dihapus demikian saja sampai kapanpun, karena FIFA tidak akan pernah membubarkan PSSI, karena PSSI tidak akan mungkin dan tak akan pernah keluar dari Statuta yang ada.
PSSI adalah milik Bangsa Indonesia yang berkolaborasi dan bersama membangun Manusia, karena sesuai dan kesamaan dengan tujuan FIFA. Pemerintah tugasnya mengamankan agenda Bangsa Indonesia dalam kerjasamanya dengan FIFA untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia sesuai dengan Preambule UUD 1945.Bottom of Form
V.                SANKSI FIFA
Mengenai sepakbola Indonesia, FIFA telah mengambil sikap. Badan tertinggi sepakbola dunia tersebut telah menjatuhkan hukuman terhadap PSSI. Hukuman ini berlaku segera dan akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan. Selama masa hukuman, Indonesia kehilangan banyak hak sepakbolanya, termasuk ikut serta dalam kejuaraan. Ada pengecualian, memang, yang membuat Tim Nasional Indonesia tetap dapat ambil bagian di SEA Games. Namun bukan itu poin utamanya. Lama atau tidaknya hukuman FIFA tergantung PSSI sendiri.
Sebagaimana hukuman yang berlaku segera, pencabutan hukuman pun dapat dilakukan dengan segera. Selama, tentu saja, PSSI mampu memenuhi empat ketentuan pencabutan hukuman yang ditentukan FIFA. Ketentuan pertama dari empat ketentuan tersebut adalah: Komite Eksekutif PSSI terpilih dapat mengelola perkara PSSI secara mandiri dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga, termasuk kementerian (atau badan kementerian).
Ketentuan kedua berisi pengembalian kewenangan terhadap tim nasional Indonesia kepada PSSI: Tanggung jawab mengenai tim nasional Indonesa kembali menjadi kewenangan PSSI. Seperti ketentuan kedua, ketentuan ketiga dan keempat juga berisi pengembalian kewenangan kepada PSSI (“tanggung jawab mengenai semua kejuaraan PSSI kembali menjadi kewenangan PSSI atau liga yang dibawahinya” dan “semua kesebelasan yang berlisensi PSSI di bawah regulasi lisensi kesebelasan PSSI dapat berkompetisi di kejuaraan PSSI”).
Selama masa hukuman, PSSI kehilangan hak-hak keanggotaan mereka di FIFA. Selain itu, semua kesebelasan Indonesia (tim nasional atau klub) tidak dapat terlibat dalam kontak olah raga internasional. Hak-hak yang hilang dan larangan yang berlaku termasuk hak untuk ikut serta dalam kejuaraan FIFA dan AFC (Asian Football Confederation, Federasi Sepakbola Asia).
Hukuman yang dijatuhkan FIFA tidak hanya membatasi hak-hak kesebelasan. Anggota dan pengurus PSSI juga tidak dapat terlibat, termasuk sebagai peserta, dalam setiap program pengembangan bakat, kursus, atau pelatihan yang diselenggarakan FIFA maupun AFC.
Secara khusus, dalam surat keputusannya, FIFA menyoroti keikutsertaan tim nasional Indonesia di South East Asean Games 2015 (SEA Games 2015) di Singapura. Mengingat hal ini termasuk kontak olahraga internasional, tim nasional Indonesia seharusnya tidak dapat ikut serta di cabang olahraga sepakbola SEA Games 2015. Namun FIFA memberi pengecualian. Tim nasional Indonesia dapat ikut serta di SEA Games 2015.
“Secara khusus dan tidak berhubungan dengan hukuman, Komite Eksekutif FIFA telah memutuskan bahwa tim nasional Indonesia dapat meneruskan keikutsertaan mereka di SEA Games hingga keikutsertaan mereka berakhir,” bunyi pernyataan FIFA di surat resmi yang mereka keluarkan mengenai penjatuhan hukuman terhadap PSSI.
Sebagai catatan, pertandingan-pertandingan di cabang olahraga sepakbola SEA Games tidak termasuk dalam agenda FIFA sehingga hasil pertandingan-pertandingannya tidak akan memengaruhi peringkat Indonesia di ranking FIFA dan, karenanya, tidak menjadi kewenangan FIFA juga melarang Indonesia ikut serta di SEA Games.
Begitu juga kompetisi sepakbola nasional yang masih dapat bergulir tanpa pengaruh sanksi tersebut. Sementara itu secara terpisah presiden Joko Widodo mengatakan mendukung langkah Menpora soal keputusannya terhadap PSSI.
“Melihat permasalahannya harus lebih lebar. Kita ini hanya ingin ikut di ajang internasional atau berprestasi di ajang internasional?” sebut Jokowi dikutip dari CNN Indonesia. “Jika hanya ingin ikut ajang internasional namun selalu kalah, lalu kebanggaan kita ada dimana, itu yang saya ingin tanyakan,” tambahnya. “Kita selalu ikut ajang internasional namun selalu kalah. Yang kita lakukan adalah pembenahan total, pembenahan total daripada kita punya prestasi seperti ini terus sepanjang masa.”









SUMBER :