Nama : Mutiara Wahyu Sekartaji
Kelas : 2EA26
NPM : 16213247
Tugas II
Pendidikan Kewarganegaraan
Akibat Ketidakseimbangan
Antara Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam artikel ini membahas mengenai
hak dan kewajiban Negara. Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang
dapat mengembangkan bakat dan potensi. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju
berkembang serta menyelenggarakan daya cipta atau kreatifitasnya sebebasnya,
bahkan Negara memberi pembinaan. Secara umum, setiap negara mempunya 4 fungsi
utama bagi bangsanya, yaitu:
a. Fungsi pertahanan dan keamanan
b. Fungsi pengaturan dan ketertiban
c. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
d. Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban
Warga negara dari suatu negara
berarti anggota dari negara itu yang merupakan pendukung dan penanggung jawab
terhadap kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh sebab itu seseorang menjadi
anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang
dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi
warga negara terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat
(1) UUD 1945.
Berdasarkan fungsi keadilan bahwa
setiap warga Negara pun memiliki hak dan kewajiban. Dimana hak dan kewajiban
tersebut harus didapatkan dan dilaksanakan oleh setiap warga Negara. Kita harus
memahami terlebih dahulu apa itu hak dan apa itu kewajiban agar kita dapat
menjalankan keduanya sebagaimana semestinya.
Pengertian hak itu sendiri adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Sedangkan pengertian kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat
oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan. Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban.
Menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat
atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang, apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak
menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi
daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
Sebenarnya warga Negara Indonesia
masih banyak yang belum benar-benar memahami apa sebenarnya hak dan kewajiban
kita sebagai warga Negara yang baik yang berada dalam lingkup peraturan mutlak
yang disebutkan dalam UUD 1945. Kita hanya mengetahui tanpa memahami hak dengan
mengimbanginya dengan kewajiban. Terkadang kita hanya mementingkan hak-hak kita
semata yang harus kita dapatkan tanpa melaksanakan kewajiban yang semestinya
sebagai warga Negara, bahkan hanya untuk menghargai hak orang lain pun kita
masih tidak dapat melakukannya.
Berada di Negara yang bersifat
demokratis seperti Indonesia yang bebas mengeluarkan pendapat yang memiliki
nilai toleransi tinggi kita perlu memahami bahwa kesejahteraan bersama
sangatlah perlu diciptakan di tengah Negara yang memiliki banyak perbedaan
seperti ini. Masih banyak sekali yang harus diperbaiki dari semua bidang
pemerintahan Negara Indonesia. Karena semakin merajalelanya ketidakadilan yang
menimbulkan kesengsaraan rakyat.
Para pejabat tinggi yang memiliki
kekuasaan yang hanya mementingkan hak-haknya saja tanpa melaksanakan
kewajibannya dengan baik. Banyak yang telah merasa bahwa kita telah melakukan
kewajiban dan bukan hanya sekedar mengerjakan namun bagaimana hasil dari apa
yang kita kerjaan benar-benar memberikan perubahan terhadap kemajuan Negara
dengan baik padahal kenyataannya kita hanya melakukan kewajiban seadanya.
Akibat dari ketidakseimbangan hak
dan kewajiban pada warga negara bukan hanya rakyat saja yang merasakan dampak
negatifnya, bahkan negara pun juga karena negara merasa tidak dijaga dan tidak
dijunjung oleh rakyatnya. Dimana rakyat merasa tidak mendapatkan haknya dan
terus menuntut keadilan yang berujung demokrasi yang terkadang demokrasi ini
merugikan banyak pihak yaitu berujung kekerasan, dan aksi bentrok. Dimana
masing-masing individu rakyat berlomba-lomba memperjuangkan haknya dan bahkan
mungkin lupa dengan kewajiban yang seharusnya dijalankan, disinilah muncul rasa
keegoisan masing-masing individu. Dampak lain adalah kurang harmonisnya warga
negara atau rakyat terhadap negara yang menyebabkan hilangnya rasa nasionalisme
pada suatu Negara. Inilah yang disebut ketidakseimbangan terhadap hak dan
kewajiban dari masing-masing warga Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar