Nama : Mutiara Wahyu Sekartaji
Kelas : 2EA26
NPM : 16213247
TUGAS
WAJIB III
1. Apakah
koperasi menguntukan (secara keuangan) bagi anggotanya?
Jawab:
Jawab:
Iya,
karena tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dengan adanya koperasi anggota yang
membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih
murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di
koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang
meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Anggota
koperasi akan memiliki jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka, dan
Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota karena semua
anggota bisa mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor
atau instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal
yang produktif. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat
menjualnya di koperasi. Secara keuangan koperasi sangat menguntungkan untuk
anggotanya apabila koperasi tersebut dikelola secara profesional.
Manfaat
paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Manfaat koperasi
bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Beberapa keuntungan
menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut
- Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) Pembagian SHU Bersumber dari anggota SHU.
- Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong.
- Anggota dapat memiliki investasi.
- Koperasi bisa membebaskan anggotanya dari lilitan hutang.
- Koperasi bisa memberikan anggotanya tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
- Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
- Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.
- Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab.
- Modal
bersama ,dengan modal bersama berarti tidak perlu membayar bunga pinjaman modal.
- Operasionalnya di lakukan bersama-sama sehingga tidak banyak mengeluarkan cost pengelolaan.
- Melayani kepentingan bersama,sehingga ada kepastian para anggotanya mendapatkan kebutuhan yang di perluakan secara adil.
- Pembagian laba yang adil di sesuaikan dengan besarnya pengabdian,sehingga tidak ada yang merasa di rugikan. Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.
- Anggota dapat meminjam dana untuk modal modal usaha dan mengembalikan sesuai dengan kemampuan mereka sampai seluruh hutang terbayarkan.
- Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil.
- Anggota dapat meningkatkan batas pinjaman yang dapat diberikan, apabila pada pinjaman sebelumnya anggota dapat melunasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Koperasi
bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari
laba penjualan dan jasa peminjaman. Keuntungan koperasi akan dikembalikan
kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi
biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi
secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan
terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota
koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga
memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar