Senin, 29 September 2014

TUGAS WAJIB I EKONOMI KOPERASI

Nama  : Mutiara Wahyu Sekartaji
Kelas   : 2EA26
NPM   : 16213247
                                                EKONOMI KOPERASI
Tugas Wajib I
      1. Pengertian Koperasi dan ciri-ciri koperasi ?
Jawab :
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Ciri-ciri Koperasi
a. Sifat sukarela pada keanggotannya
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
c. Koperasi bersifat nonkapitalis
d. Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
e. Perkumpulan orang.
f. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa.
g. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
h. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
i. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
j. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
k. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
l. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
m. Menjalankan suatu usaha.
n. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
o. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
p. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
q. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

      2. Prinsip-prinsip ekonomi koperasi dan ciri-ciri khas ekonomi koperasi ?
Jawab :
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi diantaranya, sebagai berikut : 
a. Bersifat sukarela dan terbuka. Sifat sukarela dalam keanggotaaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. 
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU)
 Dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri. 
e. Kerjasama antar koperasi.

Ciri-ciri khas ekonomi koperasi :
 a. Sifat keanggotaan.
 b. Pembagian keuntungan.  
c. Hubungan personal antara organisasi dan manajer.
d. Keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi 
e. Hubungan organisasi dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar