Nama : Mutiara Wahyu Sekartaji
Kelas : 2EA26
NPM : 16213247
EKONOMI KOPERASI
Tugas Wajib I
1. Pengertian
Koperasi dan ciri-ciri koperasi ?
Jawab :
Koperasi adalah
badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari
orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut
sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Ciri-ciri Koperasi
a. Sifat sukarela pada keanggotannya
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi dalam kopeerasi
c. Koperasi bersifat nonkapitalis
d. Kegiatannya berdasarkan pada
prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada
(kemampuan sendiri).
e. Perkumpulan orang.
f. Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa.
g. Tujuannya meringankan beban
ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
h. Modal tidak tetap, berubah
menurut banyaknya simpanan anggota.
i. Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
j. Dalam rapat anggota tiap anggota
masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
k. Setiap anggota bebas untuk
masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal
permanen.
l. Seperti halnya perusahaan yang
terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
m. Menjalankan suatu usaha.
n. Penanggungjawab koperasi adalah
pengurus.
o. Koperasi bukan kumpulan modal
beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
p. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan
dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai
tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
q. Kerugian dipikul bersama antara
anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama.
Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian
dipikul oleh anggota yang mampu.
2. Prinsip-prinsip
ekonomi koperasi dan ciri-ciri khas ekonomi koperasi ?
Jawab :
Prinsip koperasi adalah suatu
sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi diantaranya,
sebagai berikut : a. Bersifat sukarela dan terbuka. Sifat sukarela dalam keanggotaaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU)
Dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
e. Kerjasama antar koperasi.
Ciri-ciri khas ekonomi koperasi :
a. Sifat keanggotaan.
b. Pembagian keuntungan.
c. Hubungan personal antara organisasi dan manajer.
d. Keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi
e. Hubungan organisasi dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar