NAMA : Mutiara Wahyu Sekartaji
KELAS : 2EA26
NPM :
1623247
TUGAS WAJIB II
1.
Dasar-dasar
hukum koperasi di Indonesia!
Jawab
:
Dalam pengertian umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin
dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang
melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu
sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu
kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.
Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar
Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai
sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber
azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan
pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan Umum Tentang
Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum
Koperasi Indonesia :
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi.
7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi.
8.Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi.
7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi.
8.Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Apakah prinsip ekonomi
koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia?
Jawab :
Iya,
prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena
Indonesia memiliki sistem ekonomi yang lain dari pada yang lain, yaitu sistem
demokrasi ekonomi, yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam Undang Undang
Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua,
Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 dijelaskan
beberapa prinsip ekonomi koperasi, yaitu :
o Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
o Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
o Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
o Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
o Kemandirian.
Berdasarkan
uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian,
karena koperasi tersebut bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau
anggota koperasi tidak terbebani dengan adanya persyaratan yang memberatkan
sesorang terlibat dalam koperasi terutama dalam pinjaman dana untuk modal usaha
karena dalam Koperasi tersebut tidak ada jaminan dan tidak ada bunga namun
dilakukan berdasarkan dengan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing.
Pada
dasarnya prinsip ekonmi koperasi di atas sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa
Indonesia karena seperti yang kita ketahui bahwa bangsa Indonesia dewasa ini
membutuhkan koperasi untuk menggerakkan dan mengembangkan perekonomian
Indonesia, terutama untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang semakin
banyak bermunculan belakangan ini. Tujuan koperasi untuk mensejahterahkan
anggota-anggotanya.
Berdasarkan
uraian di atas, menurut saya prinsip ekonomi koperasi sudah sesuai dengan
kebutuhan bangsa Indonesia yang sebagian besar penduduknya terdiri dari
golongan ekonomi lemah dan kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Prinsip koperasi Indonesia:
o
Kita selalu melakukan trade off
o
Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
o
Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
o
Orang selalu bereaksi terhadap insentif
o
Perdagangan dapat menguntungkan semu pihak
o
Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan
ekonomi
o
Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
o
Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang
dan jasa
o
Harga- harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
o
Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran
Prinsip ekonomi koperasi yang sesuai dengan
kebudayaan Indonesia:
a) Koperasi selalu melakukan trade off untuk mencapai keuntungan yang diharapkan
b) Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak ( anggota koperasi )
c) Biaya – biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba
d) Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi
Koperasi
sebagai suatu sistem yang turut serta mewarnai kehidupan perekonomian Indonesia
telah memiliki legalitas tersendiri yang tertuang dalam Undang-Undang No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dimana setiap kegiatannya dilandaskan
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Prinsip – prinsip yang dianut koperasi dalam
setiap kegiatannya, tentunya harus sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia
dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan perubahan lingkungan strategis dalam
bidang usaha.