Jumat, 05 Juni 2015

TUGAS ARTIKEL II SANKSI FIFA TERHADAP (TI NJAUAN DARI SISI HAK PEMAIN DAN PENONTON SEPAK BOLA)



Nama              : Mutiara Wahyu Sekartaji
Kelas               : 2EA26
NPM               : 16213247

TUGAS II SANKSI FIFA TERHADAP (TI NJAUAN DARI SISI HAK PEMAIN DAN PENONTON SEPAK BOLA)
I.                   SEJARAH DAN PERKEMBANGAN FIFA
Sepakbola adalah olahraga yang sudah mengalami proses panjang mengarungi perkembangan zaman dan peradaban yang dapat ditelusuri di berbagai tempat bahkan sebelum masehi.Era Mesir purba, misalnya, telah mengenal bola dengan kain linen. Bola tersebut sendiri kini masih tersimpan di museum Inggris. Tentara Romawi juga memiliki sejenis sepak bola yang disebut harpastuna.
Permainan serupa juga telah terdapat di Yunani pada zaman Yunani kuno, Meksiko, dan Jepang. Berbagai relief dinding di museum menunjukkan bahwa permainan bola sudah dikenal di peradaban Yunani purba dan disebut episcuro. Pada relief tersebut, terlukis seorang anak muda memegang bola bundar dan memainkannya dengan paha.
Tercatat sebagai negara yang mengembangkan permainan ini sebagai permainan tim modern ialah negara Inggris. Dalam perkembangannya, pada tahun 1815, Eton College menciptakan sejumlah aturan permainan dan permainan tersebut lebih merupakan suatu bentuk olahraga.
Pada tahun 1844 di perkenalkan aturan Cambridge yang disepakati oleh 14 (empat belas) perwakilan berbagai sekolah umum yang memainkan permainan sepakbola saat itu (dua kali di revisi pada tahun 1850) yang ditulis di Trinity College, Cambridge.
Pada tahun 1855, Cricketers dan rekan-rekannya dari sekolah Collingswood membentuk klub sepakbola pertama yaitu Sheffield FC, dan pada tahun 1860 telah ada lima belas klub di Sheffield. Pada era 1860-an, para insinyur asal Inggris yang mengerjakan proyek rel kereta api mulai mengenalkan sepakbola di daratan Argentina, Brasil, Uruguay, dan menyebar terus di seantero Amerika Selatan.
Pada tanggal 8 desember 1863, Inggris meresmikan Football Association dengan aturan mainnya di Freemason Tavern,Great Queen Street, London.Football Association yang didirikan pada tanggal 26 Oktober 1863 di maksudkan untuk membuat keseragaman peraturan di bidang permainan ini. Pada tanggal 10 November di tahun yang sama, pengurus FA bertemu untuk membahas berbagai aturan permainan sepakbola yang di sepakati oleh para anggotanya.
Setelah itu terbentuklah berbagai asosiasi persepakbolaan yang terus berlangsung di Inggris hingga terbentuk International Football Association Board (IFAB) pada tahun 1886 setelah pertemuan antara Manchester of the Football Association, the Scottish Football Association, the Football Association of Wales, dan the Irish Football Association.
Pada tanggal 21 Mei 1904 Federation International Football Association (FIFA) didirikan di Paris, Perancis. Diprakarsai oleh enam asosiasi sepakbola di Eropa, yakni USFA Prancis, UBSSA Belgia, DBU Denmark, NVB Belanda, Madrid Fc Spanyol, SBF Swedia, dan ASF Swiss.
Pada tahun 1946 FA bergabung ke FIFA, ketika sekretaris FA Sir Stanley Rous meninggalkan FA dan menjadi Presiden FIFA pada tahun 1960. Semenjak itu lah Organisasi ini berkembang pesat.Pada tahun 1952 PSSI menjadi Anggota FIFA dan mengikatkan diri sebagai bahagian integral dari Organisasi FIFA.
Pada ulang tahunnya yang ke-25, FIFA beranggotakan 40 negara, kemudian di tahun 1963 keanggotaannya mencapai 100.Hingga saat ini FIFA memiliki 209 anggota yang berupa asosiasi-asosiasi sepakbola di negara masing-masing. Terdapat enam konfederasi di bawah FIFA  :
1.      Asian Football Confederation (AFC) untuk Asia dengan 46 anggota asosiasi sepakbola negara.
2.      Confederation Africaine de Football (CAF) untuk Afrika dengan 53 anggota.
3.      Confederation of North, Central American and Caribean Association Football (CONCACAF) untuk Amerika Tengah dan Utara serta karibean
4.      Confederation Sudamericana de Futbol (CONMEBOL) untuk Amerika Selatan dengan 10 anggota.
5.      Oceania Football Confederation (OFC) untuk Oceania dengan 11 anggota.
6.      The Union des Associations Europeennes de Football (UEFA) dengan 53 anggota.
FIFA merupakan organisasi internasional yang memiliki dan mengelola sepakbola professional secara tunggal di dunia, yang didirikan berdasarkan ketentuan Pasal 60 Swiss Civil Code dan diakui keberadaannya oleh negara-negara di dunia. Jumlah keanggotaan FIFA lebih besar dibandingkan dengan keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang hanya 192 negara saja.
Anggota FIFA bukanlah negara, melainkan asosiasi sepakbola swasta tunggal yang dibentuk oleh sekelompok orang yang mengelola klub sepakbola yang berbadan hukum di Negara yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme dan sistem aturan yang ditetapkan
Pasal 10 ayat (1) Statuta FIFA .“Any Association Which is responsible for organizing and supervising football in its country may become a member of FIFA. In this context, the expression “country” shall refer to an independent state recognized by the international community. Subject to par. 5 and par. 6 below, only one Association shall be recognized in each country.”
II.                DASAR HUKUM PENDIIRIAN FIFA
Seperti halnya organisasi internasional yang lain FIFA memiliki ciri organisasi internasional yaitu, suatu organisasi yang permanen untuk melanjutkan fungsinya yang telah di tetapkan. FIFA adalah Organisasi yang memiliki suatu instrumen dasar (Constituent Instrument) yang memuat prinsip-prinsip, tujuan dan struktur maupun cara organisasi itu bekerja. FIFA adalah Organisasi internasional dalam arti yang luas, meliputi tidak saja organisasi internasional public (Public International Organization) tetapi juga organisasi privat (Private International Organization). Organisasi semacam itu meliputi juga organisasi regional dan organisasi sub-regional. Dan juga organisasi yang bersifat universal (organization of universal character, memberika kesamaan kedudukan diantara anggotanya.
FIFA adalah salah satu organisasi internasional. Kedudukan FIFA sebagai organisasi internasional telah diakui oleh masyarakat internasional. FIFA merupakan organisasi internasional terbesar setelah PBB dengan 209 negara anggota. FIFA adalah organisasi internasional yang bersifat permanen, dibentuk oleh asosiasi-asosiasi sepakbola negara secara sukarela yang memiliki anggaran dasar atau konstitusi yang memuat mengenai tujuan dan struktur organisasi tersebut.     
FIFA juga memiliki badan perwakilan dan sekretariat permanen yang melaksanakan fungsi administratif , penelitian dan informasi yang berkesinambungan. Kekuasaan tertinggi dalam organisasi FIFA terletak pada Kongres dan Komite Eksekutif, badan ini memberikan pertimbangan dan mempunyai kekuasaan untuk mengambil keputusan dan melaksanakan pengawasan. Selain itu juga mengadakan pertemuan secara berkala.
Sekretariat Jenderal bertanggung jawab untuk melaksanakan keputusan-keputusan dan rekomendasi yang telah disahkan oleh organ tertinggi tersebut serta mempunyai hubungan yang erat dengan masing-masing asosiasi sepakbola dari negara anggota dalam rangka melaksanakan kerjasama.
Statuta merupakan hasil kesepakatan antara asosiasi-asosiasi sepakbola negara yang hadir di Paris. Hasil dari kesepakatan asosiasi-asosiasi sepakbola negara tersebut disetujui pula oleh asosiasi sepakbola negara lain. Asosiasi-asosiasi sepakbola negara yang telah menyetujui dan ikut serta tersebut kemudian menjadi anggota FIFA. Dengan demikian Statuta yang telah disepakati dan disetujui oleh asosiasi-asosiasi sepakbola negara tersebut merupakan suatu persetujuan internasional.
Statuta sebagai instrumen dasar (Constituent Instrument) memuat beberapa hal mendasar, yaitu :
a.       Tujuan FIFA diatur pada pasal 3 (A) sampai dengan (E). Sementara itu
b.      Struktur FIFA diatur pada pasal V (A) hingga (E). Sedangkan
c.       Operasional FIFA diatur pada pasal VI statute FIFA.
Sebagaimana telah diketahui bahwa FIFA adalah organisasi yang permanen maka FIFA memiliki tempat kedudukan yang tetap pula. FIFA merupakan organisasi internasional dan sekaligus subjek hukum internasional yang memenuhi syarat-syarat hukum internasional, dimana dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
Terbukanya organisasi tersebut bagi negara-negara untuk menjadi anggota, dengan ikut serta dan menandatangani instrument dasar (Statuta FIFA).Adanya organisasi dan kesekretariatan yang permanen yang dapat menjalankan fungsi-fungsi khusus, seperti fungsi administrasi, riset dan informasi. Didirikan berdasarkan persetujuan atau perjanjian internasional yang diwujudkan dalam instrumen dasar, dimana didalamnya terdapat tujuan, struktur dan metode kerja dari FIFA sebagai organisasi internasional.
Adanya organ atau sarana untuk pertemuan guna kepentingan konsultasi yang representatif yang mewakili seluruh anggota. Adanya hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam hukum internasional. Adanya kemampuan hukum bagi organisasi tersebut.
III.             TUJUAN FIFA
FIFA memiliki tujuan, sebagai sarana untuk mempromosikan kemanusiaan melalui sepakbola. Hal ini tercermin dalam tujuan pendirian FIFA seperti yang tercatat dalam statuta FIFA yaitu : “to improve the game of football constantly and promote it globally in the light unifying, educational, cultural and humanitarian values, particularly through youth and development programmes.
”Berdasarkan tujuan tersebut, FIFA berupaya untuk menciptakan perdamaian dan ketertiban dunia melalui sepakbola dengan mengumandangkan slogan For the Game For the World dan tiga misi yang dirangkai dalam satu kalimat develop the game, touch the world , dan build a better future.
FIFA mendasarkan hal tersebut kepada pendidikan, budaya dan nilai-nilai kemanusiaan, khususnya melalui anak muda dan program pembangunan anak muda, dengan cara mengelola kompetisi yang menjadi kewenangannya, membuat regulasi dan persyaratan serta memastikan semua anggotanya tunduk dan patuh pada statuta FIFA , regulasi–regulasi yang dikeluarkan FIFA, keputusan-keputusan yang dikeluarkan FIFA dan the Laws of the Game, serta mencegah semua cara dan praktek yang mungkin dapat mengganggu integritas setiap pertandingan sepakbola atau kompetisi sepakbola yang diselenggarakan oleh asosiasi sepakbola yang menjadi anggota FIFA.
IV.             FIFA, PSSI dan PEMERINTAH
FIFA hingga kini terus berkembang mengikuti perubahan dan perkembangan zamannya, oleh karena itu pada setiap Konggress FIFA, maka akan banyak hal yang dilakukan dari evaluasi selama masa kepngurusan yang lalu, Dan hal itulah yang kemudian memberikan ruang perubahan dan penyesuaian atas perubahan zaman nya.
Perkembangan dan perubahan FIFA merupakan wujud dari upayanya untuk tetap sutrvive mengarungi zamannya, agar tak ketinggalan zaman dan dilindas oleh perubahan zaman. Sejak tahun 1952 PSSI sebagai badan hukum yang syah didalam hukum Indonesia, mengikatkan diri sebagai anggota dan sebagai bagian integral yang tak bisa dipisahkan dengan Organisasi Induk FIFA. Dari uraian diatas jelas, Kapankah Pemerintah Indonesia merasa memiliki dan berhak atas PSSI, dan juga terhadap Sepakbola sebagai kegiatan dan permainan
Pemerintah Indonesia tidak memiliki hak sama sekali atas PSSI dan Sepakbola sebagai Permainan dan olahraga.Lantas sejak kapan Pemerintah mampu dan memiliki kewenangan membubarkan PSSI, sungguh naïf dan tidak tahu tentang PSSI dan sepakbola. Kita hanya bisa bersyukur memiliki sejarah panjang bersama FIFA, kebersamaan PSSI dengan FIFA tidak bisa dihapus demikian saja sampai kapanpun, karena FIFA tidak akan pernah membubarkan PSSI, karena PSSI tidak akan mungkin dan tak akan pernah keluar dari Statuta yang ada.
PSSI adalah milik Bangsa Indonesia yang berkolaborasi dan bersama membangun Manusia, karena sesuai dan kesamaan dengan tujuan FIFA. Pemerintah tugasnya mengamankan agenda Bangsa Indonesia dalam kerjasamanya dengan FIFA untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia sesuai dengan Preambule UUD 1945.Bottom of Form
V.                SANKSI FIFA
Mengenai sepakbola Indonesia, FIFA telah mengambil sikap. Badan tertinggi sepakbola dunia tersebut telah menjatuhkan hukuman terhadap PSSI. Hukuman ini berlaku segera dan akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan. Selama masa hukuman, Indonesia kehilangan banyak hak sepakbolanya, termasuk ikut serta dalam kejuaraan. Ada pengecualian, memang, yang membuat Tim Nasional Indonesia tetap dapat ambil bagian di SEA Games. Namun bukan itu poin utamanya. Lama atau tidaknya hukuman FIFA tergantung PSSI sendiri.
Sebagaimana hukuman yang berlaku segera, pencabutan hukuman pun dapat dilakukan dengan segera. Selama, tentu saja, PSSI mampu memenuhi empat ketentuan pencabutan hukuman yang ditentukan FIFA. Ketentuan pertama dari empat ketentuan tersebut adalah: Komite Eksekutif PSSI terpilih dapat mengelola perkara PSSI secara mandiri dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga, termasuk kementerian (atau badan kementerian).
Ketentuan kedua berisi pengembalian kewenangan terhadap tim nasional Indonesia kepada PSSI: Tanggung jawab mengenai tim nasional Indonesa kembali menjadi kewenangan PSSI. Seperti ketentuan kedua, ketentuan ketiga dan keempat juga berisi pengembalian kewenangan kepada PSSI (“tanggung jawab mengenai semua kejuaraan PSSI kembali menjadi kewenangan PSSI atau liga yang dibawahinya” dan “semua kesebelasan yang berlisensi PSSI di bawah regulasi lisensi kesebelasan PSSI dapat berkompetisi di kejuaraan PSSI”).
Selama masa hukuman, PSSI kehilangan hak-hak keanggotaan mereka di FIFA. Selain itu, semua kesebelasan Indonesia (tim nasional atau klub) tidak dapat terlibat dalam kontak olah raga internasional. Hak-hak yang hilang dan larangan yang berlaku termasuk hak untuk ikut serta dalam kejuaraan FIFA dan AFC (Asian Football Confederation, Federasi Sepakbola Asia).
Hukuman yang dijatuhkan FIFA tidak hanya membatasi hak-hak kesebelasan. Anggota dan pengurus PSSI juga tidak dapat terlibat, termasuk sebagai peserta, dalam setiap program pengembangan bakat, kursus, atau pelatihan yang diselenggarakan FIFA maupun AFC.
Secara khusus, dalam surat keputusannya, FIFA menyoroti keikutsertaan tim nasional Indonesia di South East Asean Games 2015 (SEA Games 2015) di Singapura. Mengingat hal ini termasuk kontak olahraga internasional, tim nasional Indonesia seharusnya tidak dapat ikut serta di cabang olahraga sepakbola SEA Games 2015. Namun FIFA memberi pengecualian. Tim nasional Indonesia dapat ikut serta di SEA Games 2015.
“Secara khusus dan tidak berhubungan dengan hukuman, Komite Eksekutif FIFA telah memutuskan bahwa tim nasional Indonesia dapat meneruskan keikutsertaan mereka di SEA Games hingga keikutsertaan mereka berakhir,” bunyi pernyataan FIFA di surat resmi yang mereka keluarkan mengenai penjatuhan hukuman terhadap PSSI.
Sebagai catatan, pertandingan-pertandingan di cabang olahraga sepakbola SEA Games tidak termasuk dalam agenda FIFA sehingga hasil pertandingan-pertandingannya tidak akan memengaruhi peringkat Indonesia di ranking FIFA dan, karenanya, tidak menjadi kewenangan FIFA juga melarang Indonesia ikut serta di SEA Games.
Begitu juga kompetisi sepakbola nasional yang masih dapat bergulir tanpa pengaruh sanksi tersebut. Sementara itu secara terpisah presiden Joko Widodo mengatakan mendukung langkah Menpora soal keputusannya terhadap PSSI.
“Melihat permasalahannya harus lebih lebar. Kita ini hanya ingin ikut di ajang internasional atau berprestasi di ajang internasional?” sebut Jokowi dikutip dari CNN Indonesia. “Jika hanya ingin ikut ajang internasional namun selalu kalah, lalu kebanggaan kita ada dimana, itu yang saya ingin tanyakan,” tambahnya. “Kita selalu ikut ajang internasional namun selalu kalah. Yang kita lakukan adalah pembenahan total, pembenahan total daripada kita punya prestasi seperti ini terus sepanjang masa.”









SUMBER :

TUGAS ARTIKEL I KEMELUT DI GOLKAR (TINJAUAN DARI SISI HUKUM)



Nama              : Mutiara Wahyu Sekartaji
Kelas               : 2EA26
NPM               : 16213247
TUGAS I KEMELUT DI GOLKAR (TINJAUAN DARI SISI HUKUM)
I.                   BABAK BARU KEMELUT PARTAI GOLKAR
Rasanya tak ada henti-hentinya gonjang-ganjing politik ditubuh partai Golkar. Pada awalnya saya mempercayai bahwa perpecahan ini adalah hanya upaya setting pangung politik saja untuk bargaining position partai saja dengan pemerintah, seperti drama politik dua kaki yang selama ini di praktekkan oleh Golkar. Namun ternyata dugaan saya keliru seratus persen, ternyata golkar ternyata telah mengalami pergeseran budaya partai dan kepentingan partai. Pada awalnya mereka hanya mempercayai bahwa tidak ada hal yang lebih penting  selain partai golkar itu sendiri, dibanding tentang siapa yang memegang kekuasaan di dalam Golkar. Paradigma itu telah bergeser kepada kepentingan kekuasaan saja, dan telah susah untuk di konsolidasikan antara kepentingan penguasa satu dengan penguasa lainnya di tubuh partai Golkar, dan kini golkar telah turun derajat seperti partai-partai lainnya yang pengurusnya sibuk mengurusi perutnya sendiri-sendiri dibanding kebesaran nama partai golkar sebagai rumah besar.
Pertarungan kubu Abu Rizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono ini nampaknya belum juga menemui jalannya, dan justru semakin meruncing kepada perpecahan. Pasca sidang Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin oleh senior golkar Prof Muladi, ditambah lagi dengan adanya surat keputusan dari Menkum-Ham belum juga mampu menghentikan pertarungan kedua belah kubu, dan justru membuat kubu Ical semakin meradang, dan membuat upaya benturan politik semakin meluas.
Pasca munculnya surat keputusan dari Menkum Ham kubu Ical tidak berdiam diri, dengan sigap dan gerak cepat mengumpulkan DPD I dan II yang diklaim oleh pihaknya dihadiri sekitar 400 orang yang bertajuk rapat konsultasi nasional. Pada situasi yang lain juga pertarungan antara kedua kubu semakin panas, sebagaimana wawancara langsung di salah satu stasiun tv kubu Ical yang diwakili oleh Ali Muchtar Ngabalin dan KubuAgung yang diwakili oleh Yoris Raweyai. Dalam wawancara tersebut mereka saling tuding bahwa munas mereka lah yang paling sah, dan munas lainnya “abal-abal”, dan kemudian dari wawancara itu berbuntut panjang sampai terjadi pemukulan oleh orang yang tidak dikenal kepada Ali Muchtar Ngabalin saat menghadiri gelar pertemuan di hotel Sahid.
Konsolidasi yang digelar oleh kubu Ical menyepakati bahwa pihak Ical akan mengajukan gugatan ke pengadilan Jakarta Barat tentang keabsahan dualisme kepengurusan ini. Pada situasi yang lain, pihak koalisi KMP yang diwakili oleh Akbar Tanjung dan Amien Rais pun turun gunung untuk menyampaikan kekecewaannya kepada pemerintah (menkum Ham) diberbagai media. Mereka menandaskan bahwa pemerintah sesegera mungkin menghentikan intervensinya kepada Partai Politik yang tengah berkemelut (Golkar dan PPP), dan memberikan kekeluasaan kepada Partai Politik untuk menyelesaikan kemelutnya. Selain langkah upaya hukum yang ditempuh, mereka juga menempuh jalur politik dengan mengelindingkan isu akan mengajukan hak angket via komisi III untuk menyelidiki keputusan menkum Ham mengenai pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Jika kubu Ical sibuk untuk melakukan counter atas keputusan yang disampaikan oleh MenkumHam, maka hal berkebalikan dilakukan oleh kubu Agung Laksono. Karena merasa telah mendapatkan pengakuan secara yuridis atas kepengurusannya di Golkar dari MenkumHam, mereka langsung mengelar berbagai pertemuan, baik untuk melakukan konsolidasi maupun safari politik untuk mendapatkan legitimasi dari pihak eksternal. Langkah Agung Laksono konsolidasi dilakukan untuk kembali menata ulang dan melakukan restrukturisasi organisasi baik di level DPD I dan DPD II, hingga tidak segan-segan melakukan pengantian kepengurusan yang dianggap tidak berpihak dengan kepengurusan Agung Laksono. Untuk membangun legitimasi publik atas keabsahan kepengurusannya, pihak agung laksono langsung melakukan safari politik ke Nasdem sekaligus menegaskan bahwa Golkar akan segera merapat ke KIH.
Apa yang akan terjadi di kemudian hari jika terus konflik?
Konflik politik yang tidak kunjung selesai ini sejatinya telah menggerus banyak tenaga, baik di internal partai Golkar maupun masyarakat. Rasanya susah sekali untuk move on dan segera fokus untuk membangun bangsa. Bukan tidak mungkin akan terjadi perpecahan dalam tubuh Golkar jika terjadi secara berlarut-larut dan bisa saja Golkar akan tertinggal momentum penting Pilkada langsung. Keberadaan Golkar di daerah yang masih kuat dan perpecahan yang terjadi di tingkat kepengurusan DPP akan mengobrak-abrik soliditas partai di level daerah. Sudah barang tentu jika hal ini terjadi maka Golkar akan tidak dapat apa-apa dalam level pertarungan di Daerah.
Pada level Nasional pun saya kira akan terjadi hal yang sama, perpecahan kepengurusan ini akan berdampak pada soliditas fraksi golkar di senayan, dengan demikian Golkar akan kembali gigit jari karena tidak akan mendapatkan apa-apa dari pertarungan ini. Justru yang akan di untungkan adalah partai-partai seperti hal nya Demokrat, Nasdem, Gerindra, dan lain-lainnya. Selain itu, dari upaya memperoleh kemenangan dari pertarungan ini akan membuat konsentrasi dan fokus partai Golkar dalam capaian target partai dalam berbagai pemilu baik Pilkada maupun nasional akan terjadi penurunan secara drastis, hal ini dikarenakan energi mereka telah habis terkuras dalam pertarungan internal, juga akan kesulitan untuk mengkonsolidasi perpecahan di daerah. Dengan demikian dapat diyakini bahwa perolehan suara partai golkar akan anjlok sebagaimana nasib yang dialami partai Demokrat pada pemilu yang lalu, dan akan ditinggalkan oleh konstituennya pada saat mendatang.
Sebagai partai yang besar dan telah kenyang bermain dalam pangung politik, seharusnya mereka sesegera mungkin bisa keluar dari kemelut ini. Berlarut-larutnya konflik ini tidak akan membawa keuntungan bagi partai, namun hanya memuaskan hasrat politik sebagian orang saja dalam upayanya membangun dan mempertahankan kekuasaan. Capain partai golkar yang pasca reformasi hingga kini tetap dinobatkan sebagai partai terbesar diantara PDIP dan lainnya, seharusnya disadari sebagai sebuah kepercayaan masyarakat yang harus tetap dijaga dengan baik. Bukan justru berkonflik untuk berebut kekuasaan didalam, yang justru akan membawa dampak kerugian bagi partai sendiri.

II.                DEMOKRAT VS GOLKAR, ATAU SEKEDAR DAGELAN?
Bukan sekali ini saja pertengkaran kader Demokrat dan Golkar pernah tersulut. Demokrat dan sejumlah parpol baru bisa dikatakan merupakan sempalan dari Golkar, itu jika melihat dari manuver kader-kadernya. Bicara soal kader, dahulu pernah ada isu rasisnya om Poltak yang bikin Fuad Bawazier. Nah, sekarang ada lagi isu pencemaran nama baik antara Ramadhan Pohan dan Ical. Makin ramai saja sandiwara politik yang ditampilkan di DPR, lebih seru dan lebih lebai. Pintarnya lagi si Ramadhan Pohan mengambil momentum dengan membawa nama aspirasi rakyat. Oh, jadi kalau menyangkut partai lain labelnya aspirasi rakyat, sedangkan kalau menyangkut partai sendiri labelnya apa ya?
Sebaiknya Ramadhan Pohan itu kalau mau bicara aspirasi rakyat, lihat dulu ke dalam partainya. Bagaimana aspirasi rakyat atas konflik yang terjadi di negara dan menyangkut rekan-rekan sejawatnya di Demokrat. Tetapi bisa jadi karena Demokrat sedang disudutkan oleh media-media mainstream makanya si Pohan yang satu ini hendak mengambil momentum membersihkan citra kader-kader Demokrat. Paling tidak kalau sedang ada Anas atau Angie yang lagi disorot publik dengan pemberitaan negatif, tetapi ada pula yang mirip Ramadhan Pohan yang masih memerhatikan rakyat. Masyarakat seperti sedang disajikan permainan spekulasi segelintir manusia berkedok "penyelenggaraan kepemerintahan", tidak bisa ikut andil namun dampaknya dapat dirasakan. Hanya jadi penonton yang setiap 4 tahun sekali harus memilih dan memberikan suaranya dengan terpaksa, dipaksa oleh keadaan yang serba carut marut dan harapan absurd bahwa kutukan ini segera berakhir.
Sementara Golkar sendiri, jika melihat secara personal kadernya semisal Ical yang marah dikaitkan dengan perusahaan di Bima dan istilah "Mesin ATM" yang digunakan oleh Ramadhan Pohan, jelas tak ingin isu tersebut menciderai popularitas dirinya dan juga partai yang dia pimpin. Adapun Pohan tampaknya berusaha membidik soal dana-dana yang masuk ke partai jebolan orde baru itu. Di sisi lain saat ini partainya sedang dibongkar, baik oleh media, LSM, DPR dan juga dicurigai masyarakat seputar aliran dananya. Lihat saja keterangan Nazaruddin mengenai sejumlah uang yang beredar di acara kongres Demokrat. Artinya, sumber keuangan partai pemenang pemilu itu sedang dibedah mengenai kehalalannya. Lalu apakah Pohan justru ingin berbalik menyasar kepada Golkar yang mana fraksi partai beringin tersebut paling getol berkoar sejak pansus Century, dan menyerempet kepada sejumlah oknum kader partai Demokrat. Apakah isu ini akan menjadi bola panas yang bergulir menabrak partai-partai besar sehingga mereka harus pasang badan? Dan apakah karena keberadaan isu ini maka Setgab koalisi akan bubar grak jalan? Kita tunggu saja kelanjutan sinetron ini hingga season berikutnya.
Hahaha... "Memerhatikan suara rakyat" adalah jargon dan slogan yang paling gampang dimanipulasi. Kalau aktornya menyangkut kelompok keagamaan biasanya kata rakyat diganti kata umat. Saya ingat sekali waktu si Ical pidato dan ditayangkan TVOne, tentang visi Indonesia 100 tahun ke depan menurut versinya, yakni gambaran bangsa yang besar dan bermartabat. Namun bagaimanakah caranya agar bangsa ini menjadi bermartabat kalau dididik dengan intrik politik yang culas, lebai, korup, mafioso, dsb. Yang ada malah bangsa ini tetap saja jadi cheerleader bangsa lain. Menariknya adalah adanya pertengkaran-pertengkaran macam ini justru semakin membikin laku para pengamat untuk tampil berbusa di televisi bikin prediksi macam cenayang. Pun stasiun televisinya tambah asoy, karena media saat ini juga sudah jadi corong partai politik atau pemodal-pemodal kakap.
Indonesiah, Indonesiah, saya cari aman dan pragmatis saja ah. Daripada ikut-ikutan menyuarakan aspirasi rakyat dan memberikan suara saya di ajang pemilu, lebih baik masuk partai abstain sejahtera.





SUMBER :